Bismillahirrohmanirrohim...
Segala puji hanya Milik Allah tuhan semesta Alam, yang maha
mencipta, maha pembentuk rupa, maha mengatur, maha menjaga keamanan dan maha
melihat lagi mengetahui. Sungguh... Apabila Allah telah haramkan sesuatu untuk
kita lakukan atau kita makan maka pasti di dalam larangan tersebut terdapat
mudhorot bagi manusia. Begitu pula jika Allah Swt telah perintahkan sesuatu
apabila kita taat mengerjakannya pasti akan membawa manfaat dan hikmah yang
banyak bagi manusia.
Allah lah yang menciptakan manusia dari setetes sperma
manusia dan membentuk rupanya. Jadi Allah lah yang mengetahui mana yang baik
bagi manusia itu dan mana yang buruk untuknya. Allah haramkan minuman keras,
karena Allah yang menciptakan manusia mulai dari organ-organ luar manusia
sampai ke organ-organ dalamnya tahu bahwa minuman keras itu dalam merusak
kesehatan tubuh dan akal manusia. Jadi, Allah haramkan sesuatu karena Allah
yang lebih tahu dari kita hambanya mana yang bagi kita.
Saya ibaratkan seperti polisi yang mewajibkan kita memakai
helm. Kewajiban memakai helm itu adalah untuk kebaikan kita, untuk menghindari
benturan kepala apabila terjadi kecelakaan. Padahal, walaupun seluruh Indonesia
tidak memakai helm polisi tidak akan rugi sedikitpun.
Begitu pulalah dengan hal Allah Swt mengharamkan riba. Allah
Swt mengharamkan praktek riba karena memang banyak membawa mudhorat di
kehidupan manusia, baik di tatanan kehidupan bersosial maupun di tatanan
perekonomian. Padahal, walaupun kita tetap melaksanakan praktek riba tersebut
kebesaran dan kekayaan Allah Swt tidak akan berkurang sedikitpun. Malah yang
terjadi kehidupan tatanan sosial dan ekonomi manusia yang sangat hancur dan
tidak berimbang yang akan terjadi, ditambah dengan azab Allah Swt yang telah
menanti.
Allah Swt mengharamkan riba dalam 4 fase atau tahap, ini
menunjukkan bahwa memang masalah riba ini adalah masalah yang cukup rumit untuk
dihentikan. Adapun tahap-tahap tersebut adalah sebagai berikut:
Tahap pertama: Allah Swt berfirman dalam surah arrum ayat
39:
Dan dari setiap riba yang kamu lakukan untuk
menambah harta manusia maka tidak akan menambah (keridoan) di sisi Allah
sedikitpun, dan dari setiap zakat yang kamu keluarkan untuk mengharap wajah
Allah maka mereka itulah orang yang menambah (keridoan di sisi Allah).
Ayat
ini diturunkan di mekkah, yang secara zahirnya belum ada belum ada larangan
yang jelas tentang haramnya riba, dimana Allah Swt hanya memberikan peringatan
(mau’izhoh salbiyah) untuk berhenti meninggalkan riba karena riba itu tidak
membawa manfaat apaun bagi manusia. Sedangkan zakatlah yang sangat besar
artinya bagi Allah Swt.
Tahap kedua: Allah Swt berfirman dalam surah
Annisa’ ayat 160:
Dan karena mereka menjalankan riba, padahal
sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang
dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untk orang-orang kafir di
antara mereka azab yang pedih.
Ayat
ini diturunkan di Madinah, yang merupakan isyarat diharamkannya riba namun
belum secara terang-terangan, karena Allah mengisahkan tentang orang-orang
Yahudi yang memakan harta riba padahal riba itu telah diharamkan bagi mereka
sehingga mereka mendapat laknat karenanya. Ayat ini belum bisa menjadi dalil
qat’i diharamkannya riba, karena pengharamannya masih berupa isyarat.
Tahap Ketiga: Allah Swt berfirman dalam surat Ali
Imron Ayat 130.
Wahai orang-orang yang beriman janganlah
kamu memakan harta riba yang berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah agar
kamu beruntung.
Ayat
ini diturunkan di Madinah, dan merupakan larangan yang tegas dan menjadi dalil
yang qat’i untuk pengharaman dari riba. Namun, larangan riba disini masih
sebagian dari riba itu sendiri, yaitu riba yang berlipat ganda atau riba yang
sangat keji. Lalu Allah memerintahkan Kita untuk bertakwa kepadaNya dengan
meninggalkan riba itu dan Allah berjanji kepada siapa saja yang meninggalkan
praktek-praktek riba maka ia pasti beruntung.
Tahap Keempat: Allah berfirman dalam surat Albaqarah ayat
275-281.
Orang-orang yang memakan harta tidak akan
berdiri kecuali seperti berdirinya orang-orang yang kerasukan syetan karena
diserang penyakit gila, yang demikian itu disebabkan mereka mengatakan bahwa
sesungguhnya riba itu sama seperti riba, dan Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba, maka barangsiapa yang telah datang peringatan dari
tuhanNya lalu ia berhenti (melakukannya) maka baginya apa yang telah lalu, dan
urusannya kembali kepada Allah, dan siapa yang kembali (melakukan riba) maka
mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Allah
menghancurkan riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak suka orang yang
selalu di dalam kekufuran dan selalu berbuat dosa.
Sesungguhnya
orang-orang yang beriman dan beramal saleh dan mendirikan salat dan menunaikan
zakat bagi mereka balasan kebaikan di sisi robb mereka dan mereka tidak meresa
takut dan mereka tidak bersedih.
Wahai
orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa
riba jika kamu benar-benar beriman.
Jika
kamu tidak melakukannya maka umumkanlah perang dari Allah dan RasulNya dan jika
Kamu bertaubat maka bagimu pokok dari hartamu, kamu tidak menzalimi dan tidak
pula dizalimi sedikitpun.
Dan
apabila orang yang berhutang kepadamu dalam kesulitan maka tangguhkanlah ia
hingga ia berkelapangan, dan jika Kamu menyedekahkannya itu lebih baik bagimu
jika Kamu mengetahuinya.
Dan
takutlah pada hari dimana kamu dikembalikan kepada Allah pada hari itu,
kemudian setiap manusia dibalas atas apa yang mereka usahakan dan mereka tidak
dirugikan sedikitpun.
Demikianlah
dalam ayat-ayat ini Allah Swt menggambarkan keadaan orang-orang yang memakan
harta dari usaha riba, baik keadaannya di dunia maupun di akhirat. Di dunia
orang yang memakan harta riba selalu resah dan gelisah, hartanya tidak berkah,
selau ditimpa kesialan dan kerugian, memang mereka di satu sisi harta mereka
bertambah namun disisi lain harta mereka selalu terkuras. Sedangkan di akhirat
mereka mendapat siksa yang amat pedih dari Allah Swt.
Surah
Albaqarah ayat 275 ini menyatakan dengan sangat jelas tentang haramnya riba
dengan segala bentuknya, baik yang kecil maupun yang berlipat ganda. Allah juga
menerangkan bahwa ia akan menghancurkan setiap rupiah yang kita peroleh dari
riba, ia menjadi tidak berkah, mengundang kecelakaan, membawa keresahan yang
menimbulkan penyakit-penyakit baik rohani maupun jasmani. Dan Allah menyuburkan
sedekah. Wahai orang-orang yang yakin terhadapat janji RobbNya. Percayalah,
jika Kita ingin kaya maka perbanyaklah sedekah, membantu sesama, membantu jalan
Allah yang demikian itu lah yang mengembangkan harta kita. Yakinlah...
Demikianlah, Allah telah haramkan riba itu dengan cara
bertahap, sebagaimana diturunkannya Alquran secara berangsur-angsur. Semoga
artikel ini dapat menyadarkan dan mengingatkan kita yang lupa bahwa ada hal
dalam bermuamalat yang harus betul betul Kita jauhi yaitu riba. Karena Allah
yang maha kuat dan maha perkasa menantang siapa saja untuk berperang
orang-orang yang menzalimi hambanya dengan melakukan praktek riba ini. Bagi Kita
yang masih menabung di bank-bank ribawi segeralah beralih ke yang syariah, bagi
kita yang ingin meminjam hutang berhubunganlah dengan bank-bank syariah dengan
sistem bagi hasilnya. Bagi kita yang ingin berasuransi segeralah berasuransi
secara syariah dengan akad tolong menolong sesama umat muslim. Dan lain
sebagainya.
Semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam
Allah Haramkan Riba dalam 4 Tahap.
Reviewed by Marzuki Halim
on
12.24
Rating:
Tidak ada komentar: